HUBUNGAN USIA, PARITAS IBU DAN USIA AYAH DENGAN KEJADIAN ANAK SINDROM DOWN DI SLB NEGERI PELAMBUAN BANJARMASIN TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.51143/jksi.v4i2.241Abstract
Latar Belakang: Sindrom Down merupakan kelainan genetik trisomi yang terdapat tambahan kromosom pada kromosom 21 sehingga menyebabkan kelainan fisik dan gangguan tumbuh kembang anak. Hasil studi memaparkan insiden kelahiran anak Sindrom Down semakin meningkat di seluruh dunia.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan usia, paritas ibu dan usia ayah dengan kejadian anak Sindrom Down.
Metode: Penelitian ini menggunakan desain survei analitik dengan Cross Sectional, teknik purposive sampling, jumlah populasi 161 dan sampel dari kekhususnan tunagrahita berjumlah 98 orang.
Hasil: Usia ibu pada kategori tidak berisiko (20-35 tahun) berjumlah 53 orang (53,06%), Paritas ibu pada paritas berisiko (1 dan ?4) berjumlah 61 orang (62,24%), usia ayah pada kategori tidak berisiko (25-40 tahun) berjumlah 77 orang (78,57%) dan kejadian Sindrom Down pada kategori bukan Sindrom Down (kelompok tunagrahita tanpa tanda klinis Sindrom Down) berjumlah 92 orang (93,8%). Hasil uji korelasi Spearman Rank antara usia ibu dengan kejadian anak Sindrom Down dengan p value 0,014, paritas ibu dengan p value 0,267 dan usia ayah dengan p value 0,192.
Kesimpulan: Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang cukup lemah antara usia Ibu dengan kejadian Sindrom Down. Selanjutnya, tidak ada hubungan significant antara paritas Ibu dan usia ayah dengan kejadian sindrom down. Penelitian ini menyarankan agar calon orang tua (Suami dan Istri) dapat mempertimbangkan secara lebih hati-hati usia Ibu (Istri) sebelum menikah dan perencanaan kehamilan, disamping usia Ayah, dan Paritas Ibu.
Kata kunci : Paritas, Sindrom Down, Usia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Keperawatan Suaka Insan (JKSI) agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant Jurnal Keperawatan Suaka Insan (JKSI) right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License CC BY that allows others to remix, adapt, and build upon the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., submit it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (see the discussion about The Effect of Open Access).